Terkait Sanksi Pejabat yang Tidak Laporkan LHKPN, Gubernur Ahok Dukung KPK

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendukung sepenuhnya permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bagi pejabat yang tak membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikenakan sanksi.

"Pejabat-pejabat sampai Eselon IV, Bila tidak lapor kekayaan, maka akan saya dipecat", ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

"Makanya kalau yang tidak melapor LHKPN ke kami, kita sampai Eselon IV, harus lapor. Kalau tidak mau lapor, maka kami akan keluarkan," tegasnya..

Untuk kedepannya, KPK juga meminta pemerintah, secepatnya menerbitkan Peraturan Pemerintah agar dapat mempermudah proses LHKPN, termasuk sanksi administratif juga bisa diatur di PP itu. Adapun yang lainnya menurut KPK adalah revisi Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bebas dari KKN.(if/mk)